Menag Yaqut Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema cicilan saat pelunasan biaya haji.

Yaqut mengatakan bahwa hal terbut dilakukan demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024.

Baca Juga:  Dukung PBB, Menag Yaqut Tegaskan Islamofobia Harus Diperangi

“Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat,” kata Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:  Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Baca Juga:  Menag Yaqut Umumkan Kabar Baik: Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik Jadi 80 persen!

Namun kali ini, Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.