JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023.
Sedangkan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Dikutip dari siaran pers kementerian pada Selasa (21/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
PP tersebut membahas tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.