Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan hingga 25 Persen, Ini Aturannya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengeluarkan aturan baru bagi pengusaha dan karyawan atau buruh.

Dalam aturan baru yang ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengusaha diperbolehkan atau diizinkan memotong gaji atau upah karyawan mereka hingga 25 persen.

Baca Juga:  Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Menaker Dilaporkan Ke Lembaga Buruh Internasional

“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” bunyi aturan tersebut yang tercantum dalam pasal 7.

Baca Juga:  Kick Off Film "Rocker Balik Kampung'

Namun demikian, aturan pemotongan gaji ini yang diundangkan pada tanggal 8 Maret 2023 ini hanya berlaku bagi pengusaha yang berorientasi pada bidang ekspor alias eksportir.

Baca Juga:  Sah, Menaker Kembalikan Tata Cara Pencairan JHT ke Aturan Lama

Izin pemotongan gaji oleh pengusaha kepada karyawannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.