Lebih tegas izin pemotongan gaji karyawan oleh pengusaha tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Dalam ayat 1 menyebutkan ‘Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima’.
Namun demikian, dalam ayat 3 pasal 8 disebutkan pemotongan gaji karyawan hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Selain itu, untuk bisa memotong gaji karyawannya, dalam beleid itu diberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan atau pengusaha.
Salah satu syaratnya, pengusaha yang diperbolehkan memotong gaji atau upah karyawannya merupakan industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang.
Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.
Peraturan tersebut juga menyebutkan terdapat 5 (lima) industri padat karya yang diberi peluang memotong gaji karyawannya, diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak.
Dalam pertimbangan beleid itu, izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global. (red)