“Oleh karena itu, koordinasi intensif pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dan jajaran forkopimda serta partisipasi masyarakat sebagai basisnya mutlak untuk dilakukan,” tambahnya.
Dia menyampaikan instruksi Mendagri tersebut memuat langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah di lapangan sehingga dapat sedini mungkin memitigasi risiko bencananya. (Red)