Wilayah yang telah menetapkan pemenang tanpa sengketa meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Namun, untuk beberapa daerah yang masih berurusan dengan sengketa hasil pemilu, proses pelantikan akan bergantung pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan yang akan dihasilkan pada rapat 22 Januari ini diharapkan menjadi landasan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pilkada, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kepemimpinan baru di daerah mereka. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News