Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.
Menurut Tito, keserempakan ini memiliki filosofi agar terdapat harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota karena pilkada baru ada saat zaman reformasi.
“Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News