Dari jumlah tersebut, 180 ASN sudah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Tito juga memaparkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
Pertama, sebanyak 15,8 persen ASN terlibat dalam aktivitas seperti mengunggah, memberikan komentar, menyebarkan, atau bahkan menjadi anggota dari akun pendukung calon peserta pemilu.
Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon atau partai politik.
Sementara itu, kategori ketiga, yaitu sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online, mencatatkan persentase sebesar 11,3 persen.