Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Dari jumlah tersebut, 180 ASN sudah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tito juga memaparkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Sebanyak 24 Armada Angkut 350 Ton Sampah di Aliran Sungai Bekasi

Pertama, sebanyak 15,8 persen ASN terlibat dalam aktivitas seperti mengunggah, memberikan komentar, menyebarkan, atau bahkan menjadi anggota dari akun pendukung calon peserta pemilu.

Baca Juga:  Mendagri Tito Ancam Copot Kepala Daerah yang Tak Mampu Atasi Inflasi

Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon atau partai politik.

Sementara itu, kategori ketiga, yaitu sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online, mencatatkan persentase sebesar 11,3 persen.

Baca Juga:  Kata Zulkifli Hasan PAN Setuju Pelaksanaan Pemilu 2024 Diundur, Ini Alasan