Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Kategori keempat mencakup 10,8 persen ASN yang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, seperti pertemuan, ajakan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja.

Baca Juga:  Pemohon SKCK Di Polresta Membeludak, Lewat Online Tak Optimal

Terakhir, sebanyak 7,1 persen ASN tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang merupakan bentuk pelanggaran netralitas yang lebih langsung.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan saat Pandemi Covid-19

Temuan ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. (red)

Baca Juga:  Ini Penyebab Cystic fibrosis sebagai Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News