Mendes PDTT, Mendagri & Kapolri Teken MoU Awasi Dana Desa

JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, dilansir dari laman kemendesa.go.id, Jumat (20/10/2017).

Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kerjasama dengan pihak kepolisian adalah upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana desa. Menurutnya, unit kepolisian yang terjaring hingga pelosok desa akan sangat efektif memperkuat pengawasan dana desa.

“Intinya adalah bagaimana untuk memperkuat pengawasan dana desa,” ujarnya di hadapan awak media.

Dalam kerjasama tersebut, Menteri Eko meminta pihak kepolisian untuk mengawasi proses serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dana desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho terkait rencana dan realisasi dana desa. 

Baca Juga:  Seorang Janda Tua Buruh Cuci Dapatkan Uluran Tangan Dari Sosok Ini

“Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musdes (Musyawarah Desa).  Dalam pelaksanaannya ada ketentuan bahwa setiap desa wajib memasang baliho, kita harus memastikan bahwa desa-desa memasang baliho,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan atas arahan Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan bahwa dana desa harus secara optimal dimanfaatkan oleh desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus benar-benar dimaksimalkan.

“Penyelenggaraan dana desa harus padat karya, tidak boleh dipihakketigakan. Ini adalah program strategis sebagaimana dalam nawacita ke tiga,” ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menjadi penggerak dan mengorganisir keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, kepolisian juga diharapkan dapat membimbing pihak-pihak aparatur desa untuk menyusun program dengan baik, sebagaimana arahan dari Kemendes PDTT.

“Supaya dana desa yang begitu besar ini, akan bisa optimal bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan padat karya tadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Gus Nur Ditangkap Polisi, Legislator: Tidak Ada Perdebatan Lagi

Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data dari kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa sebanyak 214 kasus yang merugikan negara sebesar Rp46 Miliar. Persoalan pun beragam mulai adanya pemotongan anggaran hingga laporan fiktif.

“Memang tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran  yang jumlahnya triliun. Ini yang terungkap, tapi mungkin ada yang tidak terungkap. Bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi,” ujarnya.

Tito menegaskan, kerjasama pengawasan dana desa tersebut bukan untuk mengintip  dan mencari-cari kesalahan kepala desa untuk ditangkap. Sebab ia mengakui, bahwa terdapat kesalahan kepala desa yang disebabkan oleh ketidaktahuan persoalan administrasi.

“Penegakan hukum adalah upaya terakhir, ketika itu dijadikan sengaja dan niat buruk. Untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, evaluasi kerjasama tersebut akan dilakukan pada pengawasan dana desa 2017 bulan Desember mendatang. Mulai tahun depan, evaluasi akan dilaksanakan per tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Ingin Pinjam Buku di Perpusda Purwakarta, Simak Ketentuannya

“Saya akan berikan punishmen berat kalau ikut cawe-cawe. Bukan teguran, tapi pidanakan. Kapolda, Kapolsek, Kapolres, karirnya pasti berhenti, kita berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Kapolda seluruh Indonesia melalui konferensi video. Konferensi video tersebut juga sekaligus dalam rangka memberikan arahan terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, yang juga disaksikan oleh pemerintah dan  kabupaten.

Untuk diketahui, pemerintah sejak Tahun 2015-2017 telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp127 Triliun. Dengan rincian dana yang disalurkan langsung ke desa ini sebesar Rp20,8 Triliun di Tahun 2015, Rp46,9 Triliun di Tahun 2016, dan Rp60 Triliun di Tahun 2017. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat