JABAR NEWS | JAKARTA – Untuk meningkatkan pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengusulkan adanya peningkatan anggaran bagi Inspektorat Daerah.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparat kecamatan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini seperti dilansir kemendesa.go.id.
“Saya usulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada peningkatan kapasitas. Saya juga terus mendorong masyarakat dan media untuk mengawasi tata kelola dana desa,” ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah di Jakarta, Sabtu (19/08/2017).
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pamekasan, Menteri Eko juga kembali menegaskan tidak perlu membuat lembaga baru untuk pengawasan.
Persoalan di Pamekasan, lanjutnya, bukan terletak pada sistemnya (Dana Desa), melainkan pada perilaku korupsinya.
“Setiap penyelewengan dan laporan harus ada tindaklanjutnya, misalnya kasus Pamekasan. Itu bukan sistem atau programnya yang salah. Oleh karena itu, tidak perlu buat lembaga baru untuk mengawasi Dana Desa, nanti bikin bingung Kepala Desa (Kades) harus melapor kemana,” ujarnya.
Menteri Eko mengatakan, indikasi perilaku korupsi Dana Desa akan sangat mudah tercium karena Dana Desa diawasi oleh banyak pihak.
Selain media dan masyarakat, peran aparatur di tingkat kabupaten dan kecamatan pun harus diperkuat.
“Tiap Pemerintah Daerah ada Inspektorat Daerah dan perangkatnya. Tugasnya mengawasi Kades. Supaya Dana Desa bisa cair pada tahap berikutnya, Kades harus memberikan laporan kepada Inspektorat di Kabupaten. Jika tidak bermasalah, laporan diterima,” terangnya.
Dirinya pun meminta kepada media untuk ikut mensosialisasikan Dana Desa. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan.
“Setiap ada indikator penyelewengan dana desa bisa hubungi Satgas Dana Desa di 1500040. Begitu juga jika ada upaya kriminalisasi kepala desa bisa menghubungi Satgas Dana Desa. Kepala Desa jangan takut lapor. Kami akan kirim pendampingan advokasi untuk kades,” tegasnya. (*)
Jabar News | Berita Jawa Barat