JABARNEWS | BANDUNG – Umat Konghucu merayakan Hari Raya Imlek atau Tahun Baru China pada tanggal 1 Februari 2022, di ketahui penetapan Imlek sebagai hari libur nasional di tanah air memiliki perjalanan panjang.
Perayaan Imlek di Indonesia erat kaitannya dengan gerakan reformasi pasca jatuhnya Orde Baru, penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia berlangsung pada saat era pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 9 April 2001.
Keputusan tersebut merubah aturan sebelumnya di era Orde Baru, yang melarang perayaan Imlek secara terbuka.
Dilansir dari digilib.uin-suka.ac.id, Gus Dur mencabut Inpres No 14 tahun 1967, dan mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.
Keppres yang dikeluarkan Presiden Gus Dur tersebut menjadi pintu awal para umat Khonguchu di tanah air meraih kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan adat istiadat mereka secara terbuka.