Menkes Temukan Ada Tiga Zat Berbahaya Yang Terdeteksi Zat Berbaha Dari Obat Sirup Bayi

Obat Sirup

Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup,” urai Menkes.

“Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” tandasnya.