JABARNEWS | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, untuk melakukan rapat koordinasi di kantornya.
“Baru saja kami rapat antar menteri dan lembaga negara lembaga pemerintahan khusus berkoordinasi masalah penegakan hukum. Intinya pemerintah menghendaki agar komitmen untuk penegakan hukum seperti yang dicanangkan oleh presiden ketika melantik kabinet pada bulan Oktober yang lalu supaya benar-benar dilaksanakan,” kata Mahfud, dilansir dari laman Merdeka.com, Senin (22/6/2020).
Dia mengakui, bahwa pemerintah yang berjalan baru ini, sempat agak terhenti karena Covid-19.
“Pemerintahan sudah berjalan kira-kira 7 bulan, 8 bulan dan kita agak terhenti karena ada Covid-19, maka hari ini kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum,” jelas Mahfud.
Mahfud menuturkan, pembangunan hukum ada dua, pertama pembuatan hukum dalam hal sinkronisasi dan penataan antara aturan-aturan. Yang kedua pelaksanaan atau penegakan hukum yaitu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada.
Mahfud meminta kepada KPK, Polri dan Kejagung untuk memberikan kejelasan hukum. Mahfud pun menyiratkan soal SP3 dan penyelesaian di pengadilan, sebagai salah satu solusi.
Penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Negeri, Polri juga mendorong di dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak.
“Nah itu tadi kesepakatannya terbatas pada soal itu meskipun diskusinya lama, tapi kita membedah kasus banyak yang kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan, pemerintah sudah mulai melakukan transisi atau mengarah ke New Normal. Sehingga tak ada alasan lagi penegakan hukum terganggu.
“Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi, hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum,” tegas Mahfud.
Meski begitu, Mahfud tak menyinggung kasus apa yang dimaksud. Hanya saja itu diserahkan ke instansi masing-masing.
“Masalah yang lebih konkret silakan nanti ditanyakan di kantor masing-masing, Kejagung, Polri, KPK silakan kasus kasus apa yang mau ditanya di sana,” pungkasnya. (Red)