JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menegaskan layanan video streaming Netflix dan layanan musik streaming Spotify tengah menjadi topik hangat agar kedua aplikasi itu dapat segera membayar pajak.
Menteri yang menggantikan jabatan Rudiantara itu mengatakan, semua platform digital besar yang beroperasi di Indonesia harus menyadari adanya unsur pajak yang harus dibayarkan.
“Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya,” tegasnya seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/12/2019).
Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap akan merancang aturan perpajakan yang ramah terhadap investasi dan dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar.
Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak pun sempat mengakui kesulitan untuk menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari penyedia layanan media streaming karena keterbatasan aturan.
“Setiap pendapatan yang dibukukan dari sebuah negara, ada pajak yang harus dibayarkan. Kedua aplikasi tersebut memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Plate menjelaskan bahwa saat ini soal perpajakan untuk perusahaan dari luar negeri, termasuk aplikasi Netflix dan Spotify sedang disusun dalam undang-undang Omnibus Law dan telah memasuki tahap akhir. Besar harapannya agar regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum. Plate pun menjadwalkan agar Omnibus Law dapat rampung pada kuartal pertama 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani untuk membahas soal perpajakan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, pasal-pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.
Salah satu klaster dalam beleid tersebut mengatur soal perpajakan ekonomi digital, khususnya terkait transaksi elektronik yang dinilai sama dengan pajak biasa. Hal ini berlaku untuk platform digital, lewat PPN. Pemungutan itu juga bakal diberlakukan bagi platform yang tidak memiliki kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). (Red)