JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tegas menyebutkan Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sudah jelas adalah keputusan yang salah.
Sebab kata Mahfud MD, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu dan PTUN.
“PN Jakarta Pusat membuat putusan salah menunda pemilu, karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” kata Mahfud MD dilansir JABARNEWS dari laman resmi UGM diunggah Kamis 9 Maret 2023.