Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima ke KPU.
“Kita harus melakukan perlawanan hukum, karena ini sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena mengganggu jadwal kalender konstitusi. Kita akan naik banding hingga kasasi,” tegas dia.
Mengingat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah alias keliru, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.
Artinya, pemerintah memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda alias akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pemerintah tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana sudah ditentukan. ***