Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Agenda Konstitusional yang Tidak Bisa Ditunda

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima ke KPU.

“Kita harus melakukan perlawanan hukum, karena ini sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena mengganggu jadwal kalender konstitusi. Kita akan naik banding hingga kasasi,” tegas dia.

Baca Juga:  Mantul.. Ada Pernikahan Unik Ala Drive Thru Nih

Mengingat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah alias keliru, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan Dua Wakapolda Diganti

Artinya, pemerintah memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda alias akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pemerintah tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana sudah ditentukan. ***

Baca Juga:  Berikut Ini Daftar Hari Istimewa di Bulan Oktober, Sudah Tahu?