JABARNEWS │ BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer akan dibatalkan pada tanggal 28 November 2023.
Menurut Anas, keputusan pengapusan tenaga honorer ini diambil untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Selain itu Anas menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan opsi terkait nasib tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera diterbitkan.
“Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Azwar Anas saat ditemui di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Pembatalan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non-ASN.
Masih menurut Anas, tanpa adanya surat edaran tersebut, para tenaga honorer tidak akan menerima gaji. “Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ujarnya.