Namun, Anas menegaskan bahwa tidak akan ada penerimaan tenaga honorer baru ke depannya. Aturan ini akan diatur dengan lebih ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Tak hanya itu, kata Anas, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedepan akan diperketat. Pada pengisian PNS sebelumnya, terkadang memakan waktu hingga dua tahun. Ketika posisi kosong, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menggunakan tenaga honorer. Namun kedepan, pengisian ASN tidak akan harus menunggu dua tahun sekali, tetapi bisa dilakukan setiap saat.
Anas menegaskan, waktu yang pasti untuk penghapusan tenaga honorer masih belum dapat dipastikan. Rencana ini akan dievaluasi lebih lanjut dalam RUU ASN, yang diharapkan akan selesai dibahas oleh DPR RI pada Oktober 2023 paling lambat.
Anas menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia (SDM) di lembaga pemerintah, termasuk tenaga honorer, karena mereka memiliki peran yang signifikan dalam pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan empat prinsip. Pertama, menghindari PHK massal. Kedua, memastikan tidak terjadi pembengkakan anggaran, yang menjadi tantangan besar bagi APBN jika jumlah tenaga kerja tidak dikurangi.
Ketiga, tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Terakhir, semua langkah akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News