Menpora Dito Disebut Pernah Terima Hadiah Mobil Seharga Nyaris Satu Miliar, Ini Kata KPK

Menpora, Dito Ariotedjo
Menpora, Dito Ariotedjo saat menghadiri suatu acara. (foto: Kemenpora)

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa keterangan hadiah dalam LHKPN Dito merupakan hal yang unik karena biasanya tidak ada opsi untuk mencatat hadiah dalam pengisian LHKPN.

“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujar Pahala Nainggolan dikutip dari detik.com, Selasa (18/7).

Baca Juga:  Ciptakan Pilkada yang Aman, Bawaslu Jabar Ajak Masyarakat Tetapkan 3M

Pahala menegaskan bahwa sampai saat ini belum diketahui dari mana asal usul aset hadiah tersebut. Dia menyatakan kemungkinan itu mungkin merupakan kesalahan karena sebenarnya bisa saja merupakan warisan atau hibah.

Baca Juga:  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Kekayaan Bupati Subang Menurun Drastis

Menurut Pahala, saat ini Tim KPK sedang mempelajari LHKPN Dito untuk lebih lanjut mengklarifikasi masalah ini.

Seperti diketahui, total kekayaan Dito dalam LHKPN tercatat sebesar Rp282,46 miliar, terdiri dari Rp187,5 miliar tanah dan bangunan, Rp2,18 miliar alat transportasi dan mesin, Rp6 miliar harta bergerak lainnya, Rp89,3 miliar surat berharga, dan Rp13,3 miliar kas dan setara kas. Dito juga memiliki utang sebesar Rp16 miliar. (red)

Baca Juga:  Baru Kembali dari Brazil, Fabiano Tak Sabar Ingin Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News