Melalui UU itu tersebut, digarisbawahi betapa penting partisipasi yang kolaboratif dari seluruh para pemangku kepentingan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas, seperti yang diamanatkan oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
“Komitmen dan upaya kolaboratif diperlukan mengingat penyandang disabilitas masih dihadapkan upaya menghapuskan stigma negatif dan diskriminasi, menghilangkan hambatan, memfasilitasi partisipasi, serta pendekatan siklus hidup untuk pemenuhan hak-hak mereka,” bebernya.
Hak para penyandang disabilitas seperti untuk menjalani kehidupan yang bermartabat, dilindungi dari tindak eksploitasi, korban penyiksaan, perlakuan kejam, serta praktik-praktik tak manusiawi lainnya.
“Saya kira ini semua harus menjadi bagian dari fokus utama kita bersama untuk upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu termasuk bagi para penyandang disabiiltas,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News