Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pungli dan Narkoba di Lapas

Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam kunjungannya ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan komitmen penuh pemerintah untuk mereformasi sistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Fokus utama reformasi ini adalah pemberantasan pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba, yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Edukasi Emak-emak Terkait Bahaya Narkoba

“Kami ingin mengubah wajah lapas menjadi tempat rehabilitasi yang benar-benar mendukung proses perbaikan diri warga binaan. Tidak ada lagi ruang bagi pungli dan peredaran narkoba di sini,” tegas Agus, Selasa (24/12/2024).

Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas. Bagi oknum yang terbukti melakukan pungli atau terlibat dalam penyelundupan narkoba, sanksi berat berupa pencopotan hingga pemecatan tidak hormat akan langsung diberlakukan.

Baca Juga:  Ini Alasan Robby Geisha Menggunakan Narkoba

“Jika ditemukan ada oknum yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Selama Bulan November, polisi Berhasil Tangkap 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor

Sebagai langkah awal reformasi, Kementerian Imipas telah memindahkan 313 narapidana yang dihukum mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan. Para narapidana ini diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Relokasi ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.