Bagi sekolah swasta yang tidak menjalankan skema yang telah diputuskan Kemendikbud Ristek, kata Nadiem, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa penahanan dana BOS.
“Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” tandas Nadiem.
Tak hanya melalui RUU Sisdiknas, jaminan upah yang layak bagi guru swasta ini telah disiapkan melalui draf aturan turunannya agar bisa segera diterbitkan setelah RUU Sisdiknas disahkan.
Nadiem menyatakan RUU Sisdiknas dengan naskah Agustus 2022 sempat mendapat protes karena dianggap menghapus aturan tunjangan profesi guru (TPG). Ia pun meminta semua pihak tidak menelan bulat-bulat aturan tersebut. Nadiem menegaskan tidak akan menghilangkan TPG, tetapi justru sebaliknya.
Dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, kata Nadiem, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)