JABARNEWS │ BANDUNG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang semula diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan Menteri Nadiem ini diambil setelah adanya sorotan publik terhadap sejumlah kampus yang menaikkan UKT dengan cukup signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima yang mencapai lima hingga 10 persen.
Dalam beberapa pekan terakhir, kenaikan ini memicu gelombang demonstrasi dari mahasiswa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.
Nadiem menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan rektor-rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait.