“Kami tidak memberikan toleransi kepada hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan perempuan, anak maupun juga terhadap laki-laki. Kami tidak mentolelir kekerasan itu,” kata Ledia kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu (27/5/2023).
Dia menjelaskan, proses hukum bagi pelaku tindak kekerasan harus ditegakkan. Termasuk kasus KDRT yang menjerat Bukhori Yusuf.
“Ini adalah kasus hukum yang harus diselesikan. Yang paling penting adalah bagaimana penegakkan hukumnya,” jelasnya.
Meski begitu, Ledia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang menimpa Bukhori Yusuf.
“Artinya ada proses konfirmasi dalam kasus itu. Dalam hal itu kita tidak boleh ikut campur,” tandasnya. (Red)