Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | BANDUNG – Meski sudah dinyatakan bebas, Habib Rizieq Shihab masih berstatus tahanan kota.

Pengacara Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab seharusnya bebas murni pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung: Pertengahan 2022, Sertifikat Tanah Rumah Ibadat Bisa Selesai 100 persen

“Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun,” kata Aziz saat ditemui awak media di Petamburan seperti dikutip JabarNews dari suara.com, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Profil Habib Rizieq, Tokoh Ulama yang Baru Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Sementara itu, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma’arif mengatakan, Rizieq Shihab tiba di Petamburan sekitar pukul 07.18 WIB.

Baca Juga:  Aliansi BEM Purwakarta Tolak Hadiri Undangan Bupati Soal Deklarasi Damai

“Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat,” ucap Slamet.