Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Baru Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Sebut Negeri Ini Darurat Kebohongan

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. (Red)