Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan lantaran banyak cara untuk membuat minyak goreng yang telah menguasai pasar tradisional menjadi minyak goreng premium jika pemerintah menemukan formulasi untuk mengemas hal tersebut.
“Kenapa? Minyak goreng curah itu kan kita perhatikan dia buat aja tuh bisa jadi minyak premiun, minyak kemasan, namanya orang mau cari untung, apakah minyak curah itu ada di pasar atau tidak?,” katanya.
“Siapa yang berhak untuk mengontrol saya kira di sini adalah Pemerintah dalam hal ini Kemendag ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur,” paparnya.
Dia menambahkan persoalan kelangkaan minyak goreng ini dipicu oleh peraturan pemerintah itu sendiri yang blunder.
“Menurut saya persoalan pertama itu ada di peraturan pemerintah sendiri. Misalnya kalau ibu-ibu misalnya pedagang usaha kecil dia mau ambil untung, dia beli banyak terus nanti dijual, nah itu namanya mau cari untung,” katanya.