JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) mengajukan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bakoel Cofee, TAPDK menyampaikan alasan-alasan terkait permohonan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum TAPDK, Jenses Sihaloho, permintaan ini didasari oleh dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Anwar Usman diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Hal ini menjadi landasan untuk mengajukan permintaan diskualifikasi.
TAPDK juga berpendapat bahwa kehadiran Anwar Usman dalam putusan yang memengaruhi Prabowo-Gibran adalah tumpang tindih dengan kepentingan pribadinya, yang seharusnya tidak diperkenankan.
“Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK,” kata Jenses Sihaloho.