Selain itu, TAPDK juga berencana untuk melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman dan Kompolnas karena dianggap telah mengubah aturan hukum demi kepentingan tertentu.
Sementara itu advokat Lamria Siagian Ridwan Darmawan juga mendorong MK untuk menganulir putusan yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Mereka berpendapat bahwa KPU seharusnya mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang mendapat manfaat dari putusan tersebut.
Berikut adalah permohonan yang diajukan oleh TAPDK:
Meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara terkait, karena terdapat konflik kepentingan.
Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada kontestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.
Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News