Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.
MK selanjutnya melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan penyerahan kesimpulan. (Red)
Baca Juga: VIDEO: Respon Anies Soal Penyataan Airlangga yang Tak Akan Dukung Dirinya di Pilpres 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News