MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, keputusan MK sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Akan tetapi, untuk mematuhi putusan MK, KPU akan merevisi PKPU yang berkaitan dengan pelarangan kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023,” jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:  Di Cimahi, Bantuan Gubernur Via Ojol Dikembalikan Warga

Idham menjelaskan KPU akan merevisi PKPU yang berkaitan dengan kampanye partai politik. Dia juga menegaskan bahwa putusan MK adalah sebuah penegasan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang. Norma-norma yang ada akan mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Hari Ini, KPU Purwakarta Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten