JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, keputusan MK sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu.
Akan tetapi, untuk mematuhi putusan MK, KPU akan merevisi PKPU yang berkaitan dengan pelarangan kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023,” jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Idham menjelaskan KPU akan merevisi PKPU yang berkaitan dengan kampanye partai politik. Dia juga menegaskan bahwa putusan MK adalah sebuah penegasan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang. Norma-norma yang ada akan mengikuti kebijakan tersebut.