“Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan ini adalah warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Putusan tersebut diambil oleh MK pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, dengan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Melalui putusan ini, MK menegaskan larangan kampanye politik di tempat ibadah. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News