MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

“Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Sergai Baru Tetapkan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2020

Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan ini adalah warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Baca Juga:  Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

Putusan tersebut diambil oleh MK pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, dengan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Melalui putusan ini, MK menegaskan larangan kampanye politik di tempat ibadah. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang tersebut. (red)

Baca Juga:  DPD RI Desak Pemerintah Segera Produksi Massal Ventilator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News