MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait PPDB Zonasi

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berkaitan dengan pelarangan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga:  Bos Toko Material Kejar Maling Malah Tewas Mengenaskan

Seperti diketahui, gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Ia menggugat Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 yang mengatur bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Layanan dan Kemudahan, serta Menjamin Terselenggaranya Pendidikan yang Bermutu bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi.”

Baca Juga:  Bima Arya Ancam Keluarkan Ratusan Siswa dari Daftar PPDB 2023, Ini Masalahnya

Leonardo sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut diubah dengan tambahan frasa “Melarang Penerimaan Peserta Didik Melalui Sistem Zonasi atau Kebijakan Lainnya Menimbulkan Kesulitan Peserta Didik Memperoleh Pendidikan.” Namun MK menimbang bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Ini Kata Pakar Soal Larangan Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul menjelaskan bahwa sistem zonasi merupakan salah satu metode dalam penatalaksanaan sistem PPDB yang hanya mengatur pembagian wilayah yang terkait dengan kapasitas sekolah.