JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berkaitan dengan pelarangan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9).
Seperti diketahui, gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Ia menggugat Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 yang mengatur bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Layanan dan Kemudahan, serta Menjamin Terselenggaranya Pendidikan yang Bermutu bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi.”
Leonardo sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut diubah dengan tambahan frasa “Melarang Penerimaan Peserta Didik Melalui Sistem Zonasi atau Kebijakan Lainnya Menimbulkan Kesulitan Peserta Didik Memperoleh Pendidikan.” Namun MK menimbang bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul menjelaskan bahwa sistem zonasi merupakan salah satu metode dalam penatalaksanaan sistem PPDB yang hanya mengatur pembagian wilayah yang terkait dengan kapasitas sekolah.