Manahan juga menegaskan bahwa norma Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
“Melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” jelas Manahan.
Meskipun ada pendapat berbeda terhadap putusan ini, MK menyimpulkan bahwa gugatan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem zonasi dalam PPDB adalah metode yang sah dan sejalan dengan semangat pendidikan yang bermutu bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News