MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo-Gibran Tetap Unggul, Anies-Muhaimin Salip Ganjar-Mahfud

Ahmad mengatakan, padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Dia berpendapat gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Gudang KPU

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Perizinan Impor Bawang Putih Lamban, Sultan Soroti Kinerja Menteri Perdagangan

Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.