MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

Partai Prima merasa dirugikan KPU RI yang menetapkan sebagai partai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga:  Logistik Pemilu 2024 di Kota Bandung Mulai Didistribusikan, Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Hal Ini

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tasikmalaya Datangi Markas PSI, Ini yang Dibahas

Ahmad Basarah menjelaskan sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Siap Tempur Demi Menang di Pemilu 2024, Ahmad Syaikhu Beri Arahan Kader PKS di Jabar

“Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,” jelasnya.