Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.
Upaya banding tersebut, menurut Ahmad Basarah sebagai langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (Red)