Dia berharap tidak ada indikasi atau dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Jika pun terjadi, Mu’ti meminta semua pihak untuk dapat menggunakan saluran-saluran yang sesuai dengan konstitusi.
“Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu. “Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News