MUI: Fatwa Dukung Palestina Adalah Momentum Kebangkitan Produk Lokal

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

Baca Juga:  Menlu Retno Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan

“Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” kata Amirsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  Kandidat Cawapres Ganjar Mengerucut Jadi Lima Nama, Ada Cak Imin hingga AHY

“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelabuhan Cirebon Diharapkan Bisa Meningkatkan Ekonomi Ciayumajakuning

Pernyataan tersebut, disampaikan Amirsyah untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.