JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.
“Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” kata Amirsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” tambahnya.
Pernyataan tersebut, disampaikan Amirsyah untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.