MUI Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid Tanpa Gunakan Masker, Tapi…

Ilustrasi sholat berjamaah tanpa masker. (Foto: Handout).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan sholat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker, tetapi bagi jamaah yang kondisinya sehat.

Hal tersebut seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Update Covid-19 RI: Tercatat Sudah Ada 840 Kasus Positif Omicron

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Dia menjelaskan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga:  Dukung Jaksa Agung, Ketua MUI Tak Setuju Terdakwa Kasus Gunakan Pakaian Simbol Muslim

Selain itu, Asrorun masjid dan mushalla dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.