JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Muslim memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel saat bulan Ramadhan 1445 H.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa umat muslim tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers).
Hal tersebut, lanjut dia, sebagai wujud perlawanan bersama atas genosida Israel di Gaza, Palestina.
“MUI mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), atau membeli produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia,” kata Amirsyah dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Dia menjelaskan, pengarahan publik (irsyadat) berupa boikot massal tersebut merupakan penyikapan resmi MUI atas genosida di Gaza dan sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel.