“Ramadhan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina,” jelasnya.
“Semua penderitaan, kelaparan, kesakitan bangsa Palestina hingga hari ini ini adalah akibat langsung kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional yang sangat tidak dapat ditolerir,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.