MUI Minta Umat Muslim Boikot Seluruh Produk yang Terafiliasi Israel saat Ramadhan

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Foto: Detik.com).

“Ramadhan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina,” jelasnya.

“Semua penderitaan, kelaparan, kesakitan bangsa Palestina hingga hari ini ini adalah akibat langsung kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional yang sangat tidak dapat ditolerir,” tambahnya.

Baca Juga:  Respons Cepat Wafatnya Cak Nur, Khofifah Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Sebagaimana diketahui, pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam di Purwakarta, Ambu Anne Lakukan Ini

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga:  Tidak Perlu Ragu Lakukan Perawatan Gigi Selama Ramadhan, Puasa Tetap Sah!