Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian segera menyalurkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Sesuai rencana, penyaluran subsidi motor listrik tersebut akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, terdapat tiga merek motor listrik bakal menikmati subsidi sebesar Rp7 juta. Ketiga merek motor listrik itu diantaranya Gesits, Volta dan Selis.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Warga Beralih ke Motor Listrik, Manfaatkan Subsidi Pemerintah

Kementerian Perindustrian pun menetapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik.

Syarat utama mendapatkan subsidi yakni produsen tersebut harus memiliki produk motor listrik berbasis baterai dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kemudian, produsen diminta segera mendaftarkan produknya dengan menyesuaikan kriteria tersebut.

Baca Juga:  Seorang Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Pengawal Anies Baswedan di Makassar, Begini Kronologinya

“Jadi nanti produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN tadi,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/2).

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina