JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian menerangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir berlaku tahun 2023 ini.
Maka, kendaraan tersebut akan jadi bodong lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kkemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.