JABARNEWS | JAKARTA – Sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diterapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebanyak persen pegawai Kemenag diperbolehkan melakukan WFH pada rentang tanggal 9–13 Mei 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama.
“Mulai 9–13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Namun demikian, kata Nizar, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.
Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah