JABARNEWS | BANDUNG – Kabar tentang dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru melalui RUU Sisdiknas membuat khawatir banyak para guru di Indonesia.
Dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi tersebut muncul ke permukaan, seiring tidak ditemukannya pasal pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen yang sebelumnya ada di pasal 127 ayat 1 sampai dengan 10.
Sebelumnya, Kemendikbud telah menyampaikan klarifikasi terkait wacana penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan dosen tersebut, namun demikian keresahan pun tetap menyelimuti para guru di Indonesia.
Saat Rapat Kerja di depan anggota DPR RI Komisi X, Mendikbudristek, Nadiem Nakarim. Akhirnya kembali membahas terkait hal tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan DPR, Nadiem mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada perubahan kebijakan bagi penerima tunjangan sertifikasi.