“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” ungkap Nadiem Makarim.
“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre lagi untuk sertifikasi dan menjalani PPPG lebih dulu,” lanjut Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa lamanya antrian untuk mendapatkan jatah PPG sebagai prasyarat tunjangan sertifikasi apalagi guru yang sudah masuk usia pensiun.
Nadiem menyebutkan bahwa selanjutnya sertifikat guru akan berlaku seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki oleh seorang guru sebelum dapat mengajar.
“Sertifikat guru akan menjadi surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” imbuh Nadiem Makarim.(Dodi).***