JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa mendorong peningkatkan investasi.
Kemnaker melaporkan bahwa realisasi investasi triwulan I Tahun 2023 mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara year on year (YoY).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa melihat realisasi tersebut, Kemnaker optimistis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan, UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.