Nasib Gibran Jadi Cawapres Ada di Tangan MKMK Besok, Koalisi Indonesia Maju Yakinkan Soal Ini

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa putusan MKMK besok tidak bakal mengubah putusan MK sebelumnya.

Baca Juga:  Jokowi dan Gibran Disebut Sakit Hati Gegara Prabowo Usung Ahok di Pilkada DKI Jakarta, Ini Faktanya

Apalagi, lanjut dia, sampai mengubah peta pasangan bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya, kan kalau putusan MKMK saya pikir ya kita melihat saja dinamikanya seperti apa, karena menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Lambang Garuda Raksasa Hiasi Jalan Marawangi

“Bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” tambahnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Nganjang ke Kantor DPD Demokrat, Kirim Kode Maju di Pilgub Jabar